get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Fisik Tak Bugar, Timnas Futsal Putri Indonesia Tetap Tumbangkan Myanmar

Penyanyi Cantik Rossa Kapok Sembarang Terima Job, Setelah Terseret Kasus DNA Pro

Jum'at, 22 April 2022 | 08:18 WIB
header img
Rossa (Foto: IG Rossa)

JAKARTA,inewssidoarjo.id-Penyanyi Cantik Rossa tak menyangka jika dirinya terseret masalah hukum terkait DNA Pro hingga berujung pada panggilan dari Bareskrim Polri.

Rossa sendiri membantah jika pihaknya ada kerjasama dengan aplikasi tersebut. Mantan istri Yoyo PADI ini mengungkapkan, hanya pernah menghadiri acara yang diselenggarakan DNA Pro sebagai bintang tamu.

Melangsir dari okezone.com acara itu disebut dilaksanakan di Bali pada tahun lalu. Sebagai penyanyi, Rossa hanya menjalankan kontrak yang sudah diurus oleh manajemennya.

"Saya enggak punya kerja sama apa-apa. Saya emang menyanyi untuk sebuah acara, karena saya juga enggak tau. Cuma tahu tanggal sekian nyanyi di mana," kata Rossa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Saya jarang nanya acaranya wedding atau apa. Saya kurang paham waktu itu juga. Saya diminta untuk menyanyi sama manajemen saya. Karena ada kontrak jadi saya nyanyi," imbuhnya.

Rossa yang hanya merasa menjalankan pekerjaannya sebagai penyanyi dalam acara itu, tak menyangka bisa terseret ke masalah hukum.

Hal ini membuatnya kapok sembarangan menerima sebuah pekerjaan.

"Ya enggak lah, enggak nyangka. Jadi sekarang kalo nerima kerjaan agak takut ya," kata sang pelantun Pudar itu.

Hari ini, Rossa hadir ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.

Dia sebenarnya dijadwalkan datang pada 19 April lalu, namun pemeriksaan itu ditunda. Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April 2022, yang berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut.

Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar. Banyak publik figur terseret masalah DNA Pro yang tersandung kasus dugaan penipuan.

Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar. inewssidoarjo.id

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut