Komplotan Curanmor Asal Sedati Sidoarjo Dibekuk, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga berbagi tugas saat beraksi. Salah seorang bertugas menunjukkan sepeda motor yang menjadi sasaran, sedangkan pelaku lainnya mengambil kendaraan dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T modifikasi.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara para tersangka dan digunakan untuk membeli sabu.
Polisi lebih dahulu menangkap AP di rumahnya di Desa Semampir, Kecamatan Sedati, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap AP, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada dua tersangka lainnya. Pengejaran kemudian berlanjut hingga polisi menangkap Z dan WP di sebuah penginapan di kawasan Medokan Asri, Rungkut, Surabaya, pada Kamis (8/10/2026).
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru yang digunakan sebagai sarana, satu set kunci T modifikasi, serta satu buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Bobby mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Penggunaan kunci pengaman tambahan dan kepedulian terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dinilai dapat membantu menekan potensi kejahatan serupa
Editor: Hidayat Adi