Razia Pekat di Sidoarjo, Miras Disita, Tiga Kafe Karaoke Disegel
Sementara itu, di Terminal Porong dan angkringan yang berada di jalur arteri Tanggulangin, petugas memberikan imbauan serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha. Penindakan juga menyasar tempat usaha yang tidak mengantongi izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, tiga kafe karaoke yang tidak memiliki izin usaha akhirnya disegel. Ketiga tempat usaha tersebut adalah Wardah Cafe, Labubu Cafe, dan Pelangi Cafe.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 22.00. Petugas terlebih dahulu mengecek pengunjung dan ruangan karaoke sebelum memasang segel pada masing-masing lokasi. Novianto menegaskan, penertiban terhadap usaha yang tidak berizin akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Terutama jika aktivitas usaha tersebut berada di atas lahan milik instansi lain. "Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pemilik lahan seperti Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menangani kegiatan yang tidak berizin di lahan milik mereka," jelasnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 129 personel Satpol PP Sidoarjo, 20 personel Polresta Sidoarjo, lima personel Subdenpom V/4-1 Sidoarjo, lima personel Kogartap 0816 Sidoarjo, serta lima personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanudal Juanda.
Kegiatan penertiban itu turut didukung anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi A. Melalui operasi tersebut, petugas berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan aktivitas usaha tanpa izin dapat meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan