Razia Pekat di Sidoarjo, Miras Disita, Tiga Kafe Karaoke Disegel
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Tiga kafe karaoke di Sidoarjo terpaksa disegel setelah kedapatan tidak mengantongi izin usaha. Tak hanya itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah angkringan di kawasan Tol HK, Kecamatan Jabon, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (24/10) malam.
Operasi yang digelar Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama TNI-Polri tersebut menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sebanyak 164 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir sejumlah lokasi, mulai Terminal Porong, angkringan di jalur arteri Tanggulangin, hingga kawasan Tol HK.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan, operasi tersebut difokuskan pada pengawasan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Menurut dia, penertiban dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, termasuk saat berwisata di kawasan Porong dan sekitarnya. "Tujuannya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat yang berwisata di Porong tetap merasa aman dan tidak terganggu dampak minuman keras," ujarnya.
Dalam operasi di salah satu angkringan di kawasan Tol HK, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol dari tempat usaha milik Ayum Ningsih. Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol Alexis, satu botol anggur merah, satu botol Api, satu botol Kawa-Kawa, satu botol Arak Bali, satu botol arak ukuran kecil, serta dua botol Bir Bintang.
Selain menyita minuman beralkohol, petugas mendata dua pengunjung yang kedapatan mengonsumsi minuman tersebut di lokasi. Identitas keduanya turut dicatat untuk kepentingan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, di Terminal Porong dan angkringan yang berada di jalur arteri Tanggulangin, petugas memberikan imbauan serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha. Penindakan juga menyasar tempat usaha yang tidak mengantongi izin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, tiga kafe karaoke yang tidak memiliki izin usaha akhirnya disegel. Ketiga tempat usaha tersebut adalah Wardah Cafe, Labubu Cafe, dan Pelangi Cafe.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 22.00. Petugas terlebih dahulu mengecek pengunjung dan ruangan karaoke sebelum memasang segel pada masing-masing lokasi. Novianto menegaskan, penertiban terhadap usaha yang tidak berizin akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
Terutama jika aktivitas usaha tersebut berada di atas lahan milik instansi lain. "Kami akan melibatkan para pemangku kepentingan, terutama pemilik lahan seperti Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menangani kegiatan yang tidak berizin di lahan milik mereka," jelasnya.
Operasi gabungan tersebut melibatkan 129 personel Satpol PP Sidoarjo, 20 personel Polresta Sidoarjo, lima personel Subdenpom V/4-1 Sidoarjo, lima personel Kogartap 0816 Sidoarjo, serta lima personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanudal Juanda.
Kegiatan penertiban itu turut didukung anggota DPRD Sidoarjo dari Komisi A. Melalui operasi tersebut, petugas berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan aktivitas usaha tanpa izin dapat meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan