Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Tingkatkan Keandalan APH, Kejari Blitar Bersama Kaotmilti III Surabaya Gelar FGD

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB
  • author Hidayat Adi
Tingkatkan Keandalan APH, Kejari Blitar Bersama Kaotmilti III Surabaya Gelar FGD
Kejari Blitar menggelar FGD bersama Kaotmilti III Surabaya. Foto:ist

Penanganan Terpadu: Mempersyaratkan koordinasi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi dengan menjunjung tinggi asas equality before the law. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap landasan hukum yang berlaku, mulai dari KUHAP (UU No. 8/1981), UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997), UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009), UU Kejaksaan (UU No. 11/2021), hingga regulasi KUHAP Terbaru (UU No. 20/2025) khususnya Pasal 170 hingga 172.

Lebih lanjut, ditegaskan pula keberadaan prinsip dominus litis, di mana Jaksa Agung memegang kewenangan pengendali utama dalam mengkordinasikan, mengendalikan, serta memimpin proses hukum perkara koneksitas. Peran ini kian diperkuat dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Dalam sesi pemaparan teknis, dibahas tahapan krusial penanganan perkara koneksitas yang melibatkan kerja sama erat antara Penyidik Polri, Polisi Militer (PM), Kejaksaan, dan Oditurat Militer: Penyidikan Bersama (Joint Investigation): Dilakukan oleh penyidik sipil dan Polisi Militer di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer. Penelitian & Penentuan Forum: Penilaian objektif terhadap bobot kerugian untuk menetapkan apakah perkara disidangkan di Peradilan Umum atau Peradilan Militer.

Komposisi Majelis Hakim: Mengacu pada aturan terbaru (Pasal 172 UU No. 20/2025), pemeriksaan perkara koneksitas diseliisihi majelis hakim gabungan sesuai kewenangan forum. Laksma TNI Effendy juga merinci struktur subjek hukum dan kelembagaan militer seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), struktur Oditurat, serta tingkatan Pengadilan Militer guna memberikan gambaran komprehensif bagi peserta sipil.

Tidak dimungkiri, penanganan perkara koneksitas di lapangan kerap menemui sejumlah kendala, antara lain: Perbedaan kultur kerja, rantai komando, dan prosedur antar-institusi. Potensi konflik kewenangan dalam penentuan forum pengadilan. Kompleksitas dalam pengumpulan alat bukti lintas subjek hukum. Keterbatasan SDM yang memahami tata cara hukum acara koneksitas secara mendalam. Menjawab tantangan tersebut, FGD ini merumuskan lima langkah strategis penguatan.

Pelatihan Bersama (Joint Training): Meningkatkan pemahaman teknis APH mengenai hukum acara koneksitas dan penyidikan gabungan. Harmonisasi Persepsi Hukum, Menghindari perbedaan interpretasi terhadap alat bukti dan batas kewenangan. Penguatan Lembaga & Komunikasi: Menghilangkan ego sektoral lewat pertukaran data yang transparan. Pengawasan Integritas: Mencegah intervensi dan konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

Penegakan Hukum Humanis, Memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui penyelenggaraan FGD di Kejari Blitar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) memiliki kesiapan operasional yang lebih matang. “Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum koneksitas yang efektif, transparan, dan berkeadilan,” Pungkas Romulus

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut