Tingkatkan Keandalan APH, Kejari Blitar Bersama Kaotmilti III Surabaya Gelar FGD
BLITAR, iNewsSidoarjo.id - Guna menyelaraskan persepsi dan meningkatkan keandalan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Kegiatan berlangsung diaula Kejari Blitar. Kamis, (22/10).
Dalam kegiatan itu, diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Militer, hingga jajaran terkait. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya beserta jajaran. "FGD bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, serta menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Romulus. Sabtu ( 24/10/2026).
Romulus menekankan pentingnya komunikasi terpadu agar penegakan hukum berjalan profesional, berintegritas, serta berkeadilan tanpa ada hambatan ego sektoral di lapangan. Sebagai narasumber utama, Kaotmilti III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H., mengupas secara mendalam landasan konseptual dan praktis perkara koneksitas. Perkara koneksitas sendiri merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh warga sipil dan prajurit TNI (atau pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer).
Laksma TNI Effendy memaparkan beberapa prinsip kunci dalam perkara koneksitas: Satu Tindak Pidana, Dua Yurisdiksi: Terjadi ketika satu peristiwa pidana melibatkan subjek hukum dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer. Titik Berat Kerugian (Core Interest): Pada dasarnya perkara diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum, kecuali apabila berdasarkan hasil penelitian bersama ditentukan bahwa titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.
Penanganan Terpadu: Mempersyaratkan koordinasi sejak tahap penyidikan hingga eksekusi dengan menjunjung tinggi asas equality before the law. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap landasan hukum yang berlaku, mulai dari KUHAP (UU No. 8/1981), UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997), UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48/2009), UU Kejaksaan (UU No. 11/2021), hingga regulasi KUHAP Terbaru (UU No. 20/2025) khususnya Pasal 170 hingga 172.
Lebih lanjut, ditegaskan pula keberadaan prinsip dominus litis, di mana Jaksa Agung memegang kewenangan pengendali utama dalam mengkordinasikan, mengendalikan, serta memimpin proses hukum perkara koneksitas. Peran ini kian diperkuat dengan dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam sesi pemaparan teknis, dibahas tahapan krusial penanganan perkara koneksitas yang melibatkan kerja sama erat antara Penyidik Polri, Polisi Militer (PM), Kejaksaan, dan Oditurat Militer: Penyidikan Bersama (Joint Investigation): Dilakukan oleh penyidik sipil dan Polisi Militer di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer. Penelitian & Penentuan Forum: Penilaian objektif terhadap bobot kerugian untuk menetapkan apakah perkara disidangkan di Peradilan Umum atau Peradilan Militer.
Komposisi Majelis Hakim: Mengacu pada aturan terbaru (Pasal 172 UU No. 20/2025), pemeriksaan perkara koneksitas diseliisihi majelis hakim gabungan sesuai kewenangan forum. Laksma TNI Effendy juga merinci struktur subjek hukum dan kelembagaan militer seperti Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), struktur Oditurat, serta tingkatan Pengadilan Militer guna memberikan gambaran komprehensif bagi peserta sipil.
Tidak dimungkiri, penanganan perkara koneksitas di lapangan kerap menemui sejumlah kendala, antara lain: Perbedaan kultur kerja, rantai komando, dan prosedur antar-institusi. Potensi konflik kewenangan dalam penentuan forum pengadilan. Kompleksitas dalam pengumpulan alat bukti lintas subjek hukum. Keterbatasan SDM yang memahami tata cara hukum acara koneksitas secara mendalam. Menjawab tantangan tersebut, FGD ini merumuskan lima langkah strategis penguatan.
Pelatihan Bersama (Joint Training): Meningkatkan pemahaman teknis APH mengenai hukum acara koneksitas dan penyidikan gabungan. Harmonisasi Persepsi Hukum, Menghindari perbedaan interpretasi terhadap alat bukti dan batas kewenangan. Penguatan Lembaga & Komunikasi: Menghilangkan ego sektoral lewat pertukaran data yang transparan. Pengawasan Integritas: Mencegah intervensi dan konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.
Penegakan Hukum Humanis, Memastikan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia. Melalui penyelenggaraan FGD di Kejari Blitar ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) memiliki kesiapan operasional yang lebih matang. “Sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Polisi Militer, dan Oditurat Militer menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum koneksitas yang efektif, transparan, dan berkeadilan,” Pungkas Romulus
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan