get app
inews
Aa Read Next : KPK Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut Basarnas

Mahfud MD Pastikan Peradilan Militer Steril dari Intervensi Politik Terkait Korupsi Basarnas

Rabu, 02 Agustus 2023 | 12:07 WIB
header img
Mahmud MD (Foto:ist)

SITUBONDO, iNewsSidoarjo.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, peradilan militer dalam mengadili perkara steril dari intervensi politik dan bahkan intervensi dari tekanan-tekanan masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan Mahfud MD menyikapi kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas yang kini ditangani peradilan militer.

"Peradilan militer itu, kalau sudah mengadili, biasanya lebih steril dari intervensi politik. Steril dari tekanan-tekanan masyarakat sipili. Oleh sebab itu, kita percayakan ini pada peradilan militer dan kita akan mengawalnya dari luar," kata Mahfud usai meninjau langsung puncak Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, dikutip dari okzone.com, Rabu (2/8/2023).

Mahfud mengungkapkan, polemik kasus di Basarnas tersebut sudah diselesaikan dengan baik. Mengacu UU peradilan militer Nomor 31 Tahun 1997, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI memang lewat peradilan militer.

Tapi kemudian, pada tahun 2004 ada UU TNI yaitu UU Nomor 34 tahun 2004. UU tersebut mengatur bahwa tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum, untuk anggota TNI yang melakukan pidana diadili oleh peradilan umum.

Sedangkan untuk tindak pidana yang bersifat militer diadili oleh peradilan militer.

"Tapi ada aturan, di pasal 74 ayat 2 UU tersebut, di situ disebutkan sebelum ada UU peradilan militer yang baru, yang menggantikan atau yang menyempurnakan UU Nomor 31 Tahun 1997 itu dilakukan oleh peradilan militer," ujar Mahfud.

Jadi, kata dia, sudah tidak ada masalah dan tinggal masalah koordinasi. Koordinasi penetapan dan penahanan tersangka sudah dilakukan oleh TNI.

"Koordinasi sudah dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI sudah melanjutkan. Arahannya, mentersangkakan atau menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan dan sudah ditahan dan akan diproses menurut di peradilan militer," tandasnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut