Cegah Stigma Negatif ke Pesantren, Polisi Diminta Buka Identitas Lembaga Ustaz Diduga Cabul
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ramainya pemberitaan dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum ustaz berinisial UJF, 30, mulai berdampak luas terhadap dunia pesantren di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Bukan hanya memunculkan keresahan di kalangan pengasuh pondok pesantren, kasus tersebut juga disebut memengaruhi kepercayaan masyarakat hingga mengganggu proses penerimaan santri baru.
Menyikapi kondisi itu, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kecamatan Taman meminta Polresta Sidoarjo segera memberikan penjelasan resmi mengenai lokasi kejadian serta status lembaga yang menjadi tempat dugaan tindak pidana tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan seluruh pondok pesantren di Kecamatan Taman.
Didampingi Pengasuh Pondok Pesantren Ali Ar-Rofi'i Ngelom, Gus Bahauddin, Sekretaris RMI NU Kecamatan Taman, Gus Ahmad Zainul Muttaqin, mengatakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat telah berdampak terhadap aktivitas pondok pesantren. "Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola liar yang berdampak kepada seluruh pondok pesantren di Kecamatan Taman. Saat ini proses belajar mengajar mulai terganggu, termasuk penerimaan santri baru, karena muncul berbagai spekulasi di masyarakat," ujar Ahmad, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, RMI NU juga meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai lokasi kejadian serta status lembaga yang menjadi tempat dugaan tindak pidana tersebut. "Kami juga meminta kepolisian menjelaskan lokasi kejadian serta status lembaga tersebut, apakah benar pondok pesantren, yayasan, panti asuhan, padepokan, atau lembaga lainnya. Apakah memiliki IJOP (Izin Operasional) dari Kementerian Agama atau tidak. Sehingga masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren," tegasnya.
Gus Ahmad menjelaskan, RMI NU Kecamatan Taman saat ini membina sekitar 14 pondok pesantren yang menerapkan sistem pendidikan dan pengawasan sesuai kaidah kepesantrenan. Para ustaz yang mengajar umumnya berasal dari keluarga besar pesantren maupun jaringan pesantren yang memiliki sanad keilmuan serta rekam jejak yang jelas.
Ia menilai sejumlah kasus serupa yang pernah menjadi perhatian publik umumnya terjadi pada lembaga yang baru berdiri, memiliki jumlah santri terbatas, serta belum didukung sistem seleksi tenaga pengajar yang memadai.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan bagi putra-putrinya dengan memastikan legalitas serta sistem pengawasan yang dimiliki.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Ali Ar-Rofi'i Ngelom, Gus Bahauddin, mengajak masyarakat agar tidak memberikan penilaian negatif terhadap seluruh pondok pesantren hanya karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum. "Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi seluruh pondok pesantren," katanya.
Menurut Gus Bahauddin, mayoritas pondok pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan agama dengan baik serta memiliki sistem pembinaan dan pengawasan yang ketat terhadap para santri. "Mayoritas pesantren menjalankan pendidikan agama dengan baik, memiliki sistem pengawasan yang ketat, serta terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan para santri," imbuhnya.
RMI NU Kecamatan Taman berharap kepolisian segera menyampaikan keterangan resmi mengenai lokasi kejadian dan status lembaga yang dimaksud dalam kasus tersebut.
Editor : Hidayat Adi