Arena Judi Sabung Ayam di Ponggok dan Srengat Dibubarkan Polisi
BLITAR, iNewsSidoarjo.id - Jajaran Polres Blitar Kota menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian dengan menertibkan arena sabung ayam yang diduga menjadi lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Ponggok dan Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (8/7/2026).
Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan media mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas sabung ayam secara terbuka di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Blitar Kota langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim polsek bersama personel Satuan Samapta serta didukung fungsi kepolisian lainnya. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga dijadikan ajang perjudian. Selain membubarkan arena, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian yang berlangsung.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasi Humas AKP Sjamsul Anwar mengatakan bahwa kepolisian akan selalu merespons cepat setiap informasi yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian. "Kami bergerak cepat setiap menerima informasi dari masyarakat maupun pemberitaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat," tegas AKP Sjamsul Anwar.
Editor : Aini Arifin