Arena Judi Sabung Ayam di Ponggok dan Srengat Dibubarkan Polisi
AKP Sjamsul Anwar menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan mengenai perjudian diatur dalam Pasal 426.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, yakni Rp2 miliar.
Sementara itu, setiap orang yang turut serta bermain judi dapat dikenakan Pasal 427 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III, yakni Rp200 juta. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Selain meresahkan masyarakat, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Sjamsul Anwar.
"Peran aktif masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.
Melalui penertiban tersebut, Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Editor : Aini Arifin