get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Sempat Mangkir, 1 Kasun Desa Suko Sidoarjo Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 14 April 2022 | 22:25 WIB
header img
RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon. Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut