Pemuda Tanggulangin Sidoarjo Jadi Tersangka Pencabulan Anak Terancam 12 Tahun Penjara
Saat itu korban berinisial FA, 11, sedang tertidur bersama ayahnya di ruang tamu rumahnya. Diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban serta kondisi rumah yang sepi pada dini hari, MF masuk ke rumah korban. Ia kemudian membangunkan korban dan membawanya ke bagian belakang rumah.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu menahan nafsunya saat melihat korban.
Meski demikian, polisi memastikan alasan tersebut tidak akan mengurangi pertanggungjawaban pidana yang harus dijalani tersangka. "Saat ini tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan terus berjalan. Kami juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum perkara ini," tegasnya.
Polresta Sidoarjo memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Editor : Aini Arifin