get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Hilang Kendali, Pengendara Honda CBR Tabrak Pikap Parkir di Taman Sidoarjo

Pemuda Tanggulangin Sidoarjo Jadi Tersangka Pencabulan Anak Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:46 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi nekat MF, 22, yang diduga mencabuli seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berakhir di tangan polisi. Pemuda asal Desa Putat itu kini harus berhadapan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Ancaman hukuman yang menantinya pun tidak ringan. Polisi menjerat MF dengan pasal berlapis yang membuatnya terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah membenarkan bahwa status hukum MF telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Terlapor sudah menjadi tersangka dan kami amankan. Saat ini tersangka kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo," kata Rohmawati, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Maret lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut