Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Pengunjung Lapas Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim, Tergiur Bayaran Rp1,5 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 13:21 WIB
  • author Yoyo Agusta
Pengunjung Lapas Blitar Selundupkan 600 Pil Dobel L di Organ Intim, Tergiur Bayaran Rp1,5 Juta
Dua pelaku yang ditangkap sesaat setelah ketahuan menyelundupkan pil dobel L. (Foto: Istimewa).

Menurut Iswandi, baik DR maupun narapidana yang menjadi dalang penyelundupan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas lapas dan kepolisian. Dari hasil pendalaman sementara, ratusan pil dobel L itu diduga akan dijual kepada penghuni lapas dengan harga murah. "Pengakuan pelaku, ini baru pertama kali mencoba. Pil tersebut rencananya akan diedarkan di dalam lapas," tegasnya.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung. Petugas mencurigai adanya tonjolan tidak wajar di area intim DR saat proses pemeriksaan berlangsung. Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas menemukan sebuah kondom yang disembunyikan di dalam organ intim pelaku.

Setelah dikeluarkan, kondom itu diketahui berisi 600 butir pil dobel L yang telah dikemas rapat untuk menghindari deteksi. "Setelah dikeluarkan, baru diketahui bahwa isinya pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom," jelas Iswandi.

Kini DR bersama pacarnya yang berada di dalam lapas telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang ke dalam Lapas Blitar.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut