Separuh Kasus di PPA Polresta Sidoarjo adalah Kekerasan Seksual Anak, Polisi Siapkan Layanan Terpadu
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Ancaman kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan. Di tengah berbagai upaya pencegahan yang terus dilakukan, kasus serupa masih terus bermunculan dan mendominasi perkara yang ditangani aparat penegak hukum.
Berdasarkan data penanganan perkara di Sat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, sekitar 50 persen kasus yang ditangani merupakan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat perlindungan terhadap anak.
Kasat PPA Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah mengatakan tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih cukup tinggi. Dari perkara yang kami tangani, sekitar 50 persen didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh stakeholder karena perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujar AKP Rohmawati, Minggu (7/6).
Menurut Rohmawati, kepolisian telah melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga penyuluhan ke sekolah-sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Namun, upaya tersebut masih perlu diperkuat dengan keterlibatan aktif keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai bahaya kekerasan seksual terhadap anak. Namun demikian, kasus-kasus seperti ini masih terjadi. Karena itu diperlukan keterlibatan aktif semua pihak untuk melakukan pencegahan sejak dini,” katanya.
Ia menegaskan, peran orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Orang tua diharapkan lebih aktif mengawasi pergaulan anak sekaligus memberikan edukasi tentang bagian tubuh yang harus dijaga dan tidak boleh disentuh orang lain. “Anak harus berani mengatakan tidak ketika ada tindakan yang membuatnya tidak nyaman. Orang tua juga harus memberikan pemahaman sejak dini bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Faktanya, banyak pelaku justru merupakan orang yang dekat dengan korban,” jelasnya.
Rohmawati juga mengingatkan bahwa angka laporan yang masuk ke kepolisian belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di masyarakat. Masih banyak korban maupun keluarga korban yang memilih diam karena takut, malu, atau khawatir mendapat stigma dari lingkungan sekitar. “Angka laporan yang tinggi maupun rendah belum tentu menjadi ukuran sebenarnya. Bisa saja masih ada korban yang memilih diam karena takut atau khawatir mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu fokus utama Polresta Sidoarjo.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap korban, pihaknya berencana menghadirkan ruang layanan terpadu yang ramah korban. “Ini menjadi perhatian serius kami. Ke depan, kami berencana menyediakan ruang layanan khusus bagi korban kekerasan agar mereka dapat melapor dan menceritakan apa yang dialaminya dengan nyaman,” tegasnya.
Menurut Christian, layanan tersebut akan melibatkan berbagai unsur terkait sehingga korban mendapatkan pendampingan yang menyeluruh sejak proses pelaporan hingga pemulihan. “Di dalamnya akan melibatkan dokter, psikolog, serta unsur dinas sosial sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara komprehensif, terpadu, dan lintas sektor,” tambahnya.
Ia berharap kehadiran layanan terpadu tersebut dapat memberikan rasa aman bagi korban sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang menyeluruh.
Dengan kolaborasi berbagai pihak, kami berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sidoarjo dapat berjalan lebih baik sekaligus memperkuat upaya pencegahannya,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin