Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Etomidate Jadi Sorotan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Peredaran narkotika di Kabupaten Sidoarjo masih menjadi ancaman serius. Namun, selama Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menunjukkan taringnya dengan mengungkap puluhan kasus dan menyita berbagai jenis narkotika bernilai fantastis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sedikitnya 20 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, selama periode Mei 2026 pihaknya berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba dengan total 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. “Selama periode bulan Mei 2026, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 33 kasus narkoba dengan 44 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, kami memperkirakan sekitar 20 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6).
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.223,29 gram, etomidate sebanyak 1.290 mililiter, ganja 24,5 gram, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
Menurut Christian Tobing, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 45 miliar. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo masih sangat masif. Karena itu kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah penyelundupan etomidate oleh dua warga negara Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda. Kasus tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai yang mencurigai seorang penumpang internasional berinisial MHH, 26, warga Sarawak, Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Bea Cukai dan pengujian laboratorium, cairan yang dibawa tersangka terbukti merupakan etomidate yang termasuk narkotika golongan II.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial MR, 24, juga warga Sarawak, yang ditangkap di Jakarta saat hendak menerima barang tersebut. “Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan internasional ini. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pelaku berinisial Hendi Hendri yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Christian Tobing.
Kasus menonjol lainnya melibatkan dua kurir sabu berinisial MIZ alias Renges, 30, dan RDS, 30, yang ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu. Keduanya diduga mendapatkan pasokan sabu seberat 200 gram dari seorang bandar berinisial Basreng yang kini masuk daftar pencarian orang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bertugas mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD) di wilayah Wonoayu. Mereka menerima upah Rp 2 juta setiap minggu ditambah Rp 20 ribu untuk setiap titik ranjau narkoba.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan terhadap jaringan pengedar lintas daerah yang melibatkan tersangka B alias Rabas, 49, warga Bangkalan, Madura, dan Z alias Bairi, 49, warga Pasuruan. Polisi mengungkap transaksi sabu hingga mencapai satu kilogram yang dikirim dari Pontianak menuju Jawa Timur.
Tersangka Rabas diketahui mengambil sabu di wilayah Beting, Pontianak Timur, kemudian menyembunyikannya di dalam kardus mi instan sebelum dibawa ke Jawa.
Saat hendak mengantarkan barang tersebut ke Pasuruan, ia ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di wilayah Porong. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti secara maksimal untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegas Christian Tobing.
Polresta Sidoarjo juga memetakan sejumlah wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika, yakni Kecamatan Sedati, Waru, Sukodono, dan Kota Sidoarjo. Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu sejumlah pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara puluhan tahun hingga pidana mati.
Editor : Aini Arifin