get app
inews
Aa Read Next : Pasar Murah Disperindag Jatim Bantu Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Waru Sidoarjo

Puluhan Warga Demo Kejari Sidoarjo, Minta BB Sertifikat Lahan 9,85 Hektar Segera Dieksekusi

Rabu, 13 April 2022 | 15:14 WIB
header img
Puluhan massa ketika mengelar aksi di Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo menuntut jaksa segera eksekusi sertifikat lahan 9,85 Hektar milik Miftahur Roiyan, korban mafia tanah. (Ft : Yoyok Agusta/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Puluhan warga menggelar demo di Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Rabu (13/4/2022). Mereka menuntut agar barang bukti (BB) sertifikat yang sudah inkracht segera di eksekusi.

Pantauan lokasi, aksi puluhan warga itu merupakan massa dari Miftahur Roiyan, korban mafia tanah lahan 9,85 Hektar di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Meski kondisi puasa, hal itu tak menyurutkan massa menggelar orasi sambil membentangkan banner yang bertuliskan tuntutan, agar jaksa segera mengeksekusi BB 3 sertifikat kepada korban.

"Pak Jaksa, Anda Eksekutor. Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Agung!!!," tulisan banner yang dibentangkan.

"Agung Wibowo Sudah Divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat Kami!!!," tambah beberapa banner tuntutan yang dibentangkan.

Usai menggelar orasi, perwakilan pendemo diterima mediasi oleh sejumlah pejabat Kejari Sidoarjo terkait tuntutan tersebut. Tak lama, mediasi itu berlangsung sekitar 10 menit hingga akhirnya selesai.

"Kami meminta agar hari ini sertifikat tersebut segera dieksekusi Kejari Sidoarjo kepada kami sebagaimana putusan kasasi yang sudah inkrach agar diberikan kepada pemilik yaitu saya," kata Miftahur Roiyan, korban yang juga pelapor terkait mafia tanah usai mediasi.

Namun hasil mediasi, lanjut dia, pihaknya dijanjikan Kejari Sidoarjo yang akan membuat tim untuk melakukan kajian. Roiyan menyatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Sidoarjo itu membentuk tim.

"Namun kami tidak mau lama-lama. Kami mengharapkan dalam waktu 1x24 jam, maksimal lusa sertifikat itu segera diserahkan ke kami sesuai putusan inkcracht itu," ungkapnya.

 

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut