Lima Tahun Jalan Rusak, Ratusan Warga Margopatut Geruduk Kantor Desa
Ia juga memperingatkan pemerintah desa agar segera menindaklanjuti tuntutan warga. “Kalau tuntutan masyarakat tidak segera dipenuhi, kami siap mendatangkan massa yang lebih besar lagi,” tegasnya. Untuk meredam situasi, sejumlah perwakilan warga kemudian diajak berdialog di ruang pertemuan kantor desa bersama perangkat desa.
Dari hasil dialog tersebut, dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan Kepala Dusun Sembung. Dalam surat itu, kepala dusun menyampaikan permohonan maaf atas kelalaiannya selama ini serta menyatakan kesediaannya untuk berdomisili di Dusun Sembung.
Sementara itu, Kepala Desa Margopatut, Sholikin, mengatakan jalan yang dipersoalkan warga merupakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk sehingga kewenangan perbaikannya berada di pemerintah daerah.
Menurut dia, pemerintah desa telah beberapa kali mengajukan usulan perbaikan kepada pemerintah kabupaten. “Jalan itu statusnya jalan kabupaten. Kami sudah mengusulkan perbaikannya dan mendapat informasi akan segera dilakukan perbaikan,” katanya.
Aksi warga berlangsung tertib dengan pengawalan aparat setempat. Setelah dialog selesai dan tuntutan diterima untuk ditindaklanjuti, massa berangsur membubarkan diri.
Editor : Aini Arifin