Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Maleo dan 6 Rangkong di Tanjung Perak
Sokhib menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur guna melakukan penyidikan lanjutan secara multidoor bersama Satuan Kriminal Khusus Polda Jatim.
Menurutnya, proses hukum akan dilakukan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan satwa liar. “Penegakan hukum terhadap kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini sebagai upaya menimbulkan efek jera sekaligus mencegah penyelundupan satwa dilindungi,” tegas Sokhib.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh satwa yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen resmi seperti Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina dan SAT-DN, terlebih untuk jenis satwa yang masuk kategori dilindungi. Burung maleo sendiri merupakan satwa endemik khas Sulawesi yang populasinya terus menurun.
Burung ini memiliki kebiasaan unik dalam berkembang biak, yakni tidak mengerami telurnya sendiri, melainkan menguburkannya di pasir panas atau tanah vulkanik hingga menetas secara alami.
Kasus penyelundupan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal satwa liar.
Editor : Aini Arifin