Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 16 Burung Maleo dan 6 Rangkong di Tanjung Perak
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali berhasil digagalkan. Tim Karantina Jawa Timur (Jatim) Sidoarjo mengamankan 16 ekor burung maleo dan 6 ekor burung rangkong yang diduga hendak dilalulintaskan secara ilegal ke wilayah Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Ungkap kasus penyelundupan hewan ini digelar di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Satwa endemik asal Makassar tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang menyeberang menggunakan Kapal Dharma Kencana 7 pada Minggu (3/5). Seluruh burung diketahui tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina maupun dokumen pendukung resmi lainnya.
Kepala Karantina Jatim Sokhib mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap adanya aktivitas mencurigakan saat proses bongkar muat kendaraan di pelabuhan. “Tim Penegakan Hukum (Gakkum) bersama satuan pelayanan karantina Pelabuhan Tanjung Perak mencurigai adanya pergerakan upaya penyelundupan menggunakan kendaraan roda empat,” ujar Sokhib, Rabu (6/5).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan satwa dilindungi tersebut berada di dalam kendaraan. Sopir beserta kendaraan kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut. Selanjutnya dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sopir kendaraan di lokasi,” jelasnya.
Sokhib menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur guna melakukan penyidikan lanjutan secara multidoor bersama Satuan Kriminal Khusus Polda Jatim.
Menurutnya, proses hukum akan dilakukan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan satwa liar. “Penegakan hukum terhadap kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini sebagai upaya menimbulkan efek jera sekaligus mencegah penyelundupan satwa dilindungi,” tegas Sokhib.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh satwa yang dilalulintaskan wajib dilengkapi dokumen resmi seperti Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina dan SAT-DN, terlebih untuk jenis satwa yang masuk kategori dilindungi. Burung maleo sendiri merupakan satwa endemik khas Sulawesi yang populasinya terus menurun.
Burung ini memiliki kebiasaan unik dalam berkembang biak, yakni tidak mengerami telurnya sendiri, melainkan menguburkannya di pasir panas atau tanah vulkanik hingga menetas secara alami.
Kasus penyelundupan ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal satwa liar.
Editor: Aini Arifin