Kuasa Hukum Jessica Iskandar Jadi Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek Saat Hendak Sidang di Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rolland E Potu, kuasa hukum aktris Jessica Iskandar, menjadi salah satu penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026. Rolland menceritakan dirinya menaiki Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dari Stasiun Gampir sekitar pukul 20.30 WIB.
Ia yang hendak menuju Stasiun Surabaya dan duduk di kelas Eksekutif gerbong 5 seat 11A. “Berangkat dari Gambir pukul 20.30 WIB, tepat waktu. Awalnya lancar. Sebelum sampai Bekasi Timur, kereta sempat ngerem mendadak dan kami kaget. Selang sekitar 30 detik baru terjadi benturan keras,” ujar Rolland mengisahkan kejadian itu usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (28/4/2026).
Akibat benturan, Rolland mengaku terlempar sekitar 30 cm ke depan. Ia mengalami sedikit luka di kaki karena terbentur tatakan besi. "Koper saya di atas juga bergeser jauh,” katanya.
Tak hanya itu, saat peristiwa terjadi, Rolland juga menyebut melihat seorang pramugari KAI yang bisa mengantarkan makanan di gerbong yang sama menjerit menangis. “Terdengar dari toilet gerbong saya, dia (pramugari KAI) terdengar menangis-nangis,” ungkap Founder P-P & Patners Law Office itu.
Insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL terjadi sekitar pukul 20.52 WIB tersebut membuatnya panik, begitupun dengan penumpang lainnya yang satu gerbong dengannya. Meski demikian, Rolland akhirnya memutuskan turun di Stasiun Bekasi Timur sekitar dua jam pasca kejadian.
Karena belum ada informasi resmi dari PT KAI, ia akhirnya menghubungi keluarganya untuk dijemput dan baru datang pukul 23.00 WIB. Dalam perjalanan pulang, Rolland menerima SMS dari PT KAI yang isinya permohonan maaf booking stasiun Gambir dibatalkan. "Mohon maaf perjalanan Bapak/Ibu dengan nomor kode booking dari Stasiun Gambir dibatalkan,” kata Rolland.
Ia mempertanyakan narasi tersebut. Sebab, fakta di lapangan dirinya telah naik kereta tersebut dan bukan dibatalkan, melainkan ada insiden kecelakaan. "Yang saya sayangkan, tidak ada pertanyaan soal kondisi penumpang dulu, tapi langsung diarahkan ke prosedur refund tujuh hari,” ujarnya.
Rolland menyoroti prosedur penanganan PT KAI pasca insiden yang dinilainya belum mengutamakan pengecekan kondisi dan trauma penumpang. Menurut Rolland, PT KAI seharusnya melakukan pengecekan lebih dulu karena memiliki data manifest penumpang KA jarak jauh. “Mungkin tidak luka fisik, tapi pasti ada trauma. Di gerbong saya saja ada pegawai KAI yang kakinya berdarah,” tambahnya.
Tak hanya itu, insiden ini membuat jadwal Rolland terganggu. Ia harus mencari tiket pesawat pagi hari untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi di PN Sidoarjo pada Selasa 28 April 2026. "Untungnya pada pagi hari tiket pesawat ada jadi kami bisa sampai di Surabaya karena ada agenda sidang pemeriksaan saksi di PN Sidoarjo," ulasnya.
Rolland menyatakan sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap PT KAI. Tujuannya bukan mempersoalkan musibah, melainkan mendorong perbaikan good corporate governance dalam penanggulangan bencana. “Saya tidak bicara musibahnya. Tapi PT KAI tidak ada tindakan untuk menanyakan kondisi penumpang terlebih dahulu. Untungnya saya aman, bagaimana bila penumpang lain? Kondisinya bisa baru terasa 2–3 hari kemudian,” tegas Rolland.
Ia menilai penanganan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa harus dibedakan dengan kasus keterlambatan biasa. “Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, mana yang sehat, mana yang perlu penanganan cepat. Bukan hanya info refund,” katanya.
Rolland mengaku menjadi pelanggan KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017 untuk rute Jakarta–Surabaya. "Saya sering bolak balik naik kereta karena kantor saya ada di Jakarta dan di Surabaya," pungkasnya yang berharap agar KAI lebih memperbaiki pelayanan kepada pelanggan dalam kondisi apapun.
Editor : Aini Arifin