get app
inews
Aa Text
Read Next : Ambulans Disiagakan di Perlintasan KA Bagor, Polisi Fokus Tekan Risiko Kecelakaan Saat Lebaran

Tim Buser Polres Blitar Kota Tangkap Pengedar Uang Palsu, 36 Lembar Diamankan

Senin, 13 April 2026 | 14:24 WIB
header img
Ilustrasi uang palsu. Foto:ist

Diketahui, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan. Polisi kini terus memburu jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 375 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”Kini pelaku ditahan di Mapolres Blitar Kota sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut,” pungkas Rudi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut