Sopir Xenia Tabrak Dua Orang di Candi Sidoarjo Jadi Tersangka, Polisi Dalami Asal Narkoba
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Candi, Sidoarjo, mulai menemukan titik terang. Sopir mobil Daihatsu Xenia berinisial IF (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti positif narkoba dan diduga menjadi penyebab tewasnya dua orang dalam insiden tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satlantas Polresta Sidoarjo setelah mengantongi sejumlah bukti kuat, mulai dari hasil tes urin, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugerah Putra menegaskan, seluruh bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk menjerat IF secara hukum. “Yang bersangkutan sudah kami tahan dan ditetapkan tersangka,” ujarnya, Rabu (25/3).
IF diketahui positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urin di Rumah Sakit Pusdik Gasum Bhayangkara Porong usai kejadian. Saat itu, pria asal Malang tersebut sedang dalam perjalanan untuk menjemput lima orang penumpang di Bandara Internasional Juanda, sebelum akhirnya terjadi kecelakaan fatal.
Meski hasil tes menunjukkan adanya konsumsi narkoba, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sisa narkotika maupun alat yang digunakan saat penangkapan. Namun, penyelidikan tidak berhenti di situ.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri asal narkoba yang dikonsumsi tersangka. “Kami masih siapkan laporannya saat ini dan bakal diproses,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendalami jaringan atau sumber narkoba tersebut. “Tentunya kami masih dalami lagi, yang pasti jika terbukti akan kami berikan tindakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dugaan kuat keterlibatan narkoba dalam kecelakaan yang merenggut nyawa. Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi, untuk tidak mengonsumsi zat berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Editor : Aini Arifin