Tepergok Saat Beraksi, Pencuri Kompresor di Pertapan Maduretno Taman Sidoarjo Diringkus
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi pencurian kompresor angin di Dusun Banjar Anyar, Desa Pertapan Maduretno, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (27/2/2026) pagi, berakhir apes. Saat berusaha kabur membawa barang curian, terduga pelaku justru dipergoki warga dan langsung diamankan sebelum sempat meninggalkan kampung.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 di sebuah kios milik warga setempat. Terduga pelaku diketahui bernama Abd Ajes, 38, warga Dusun Pendopo, Desa Rowongempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Panit Reskrim Polsek Taman Iptu Andri Tri Sasongko mengatakan, pihaknya menerima laporan warga tak lama setelah kejadian. Petugas piket Reskrim bersama tim patroli Polsek Taman langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi dan melakukan olah TKP. Terduga pelaku sudah diamankan warga berikut barang buktinya,” ujar Iptu Andri Tri Sasongko, Jumat (27/2/2026).
Pelapor dalam kasus ini adalah Ibnu Harsono, 34, warga Dusun Banjar Anyar RT 11/RW 02 Desa Pertapan Maduretno. Ia melaporkan kehilangan satu unit kompresor angin warna oranye yang sebelumnya berada di dalam kios miliknya. Berdasarkan keterangan saksi Suhedi Iswan, 45, sebelum kejadian pelaku terlihat berkeliling kampung menggunakan sepeda motor Kasea bernopol L 6922 OA.
Di atas jok belakang, terpasang ronjot atau tempat muatan barang yang memicu kecurigaan warga. “Gerak-gerik pelaku sudah dicurigai saksi karena berkeliling kampung beberapa kali. Saat situasi dirasa sepi, pelaku masuk ke kios dan mengambil kompresor milik korban, lalu dimasukkan ke dalam ronjot di sepeda motor,” jelas Andri.
Namun, aksi tersebut diketahui saksi yang sejak awal terus mengawasi. Warga pun segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Balai Desa Pertapan Maduretno sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Taman. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit kompresor angin warna oranye, satu unit sepeda motor Kasea nopol L 6922 OA, serta satu buah ronjot yang digunakan untuk membawa barang curian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda. “Kami akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin