Viral! Perusakan Situs Purbakala di Blitar, Peninggalan Kerajaan Majapahit
Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rohman, menyampaikan bahwa Lingga Yoni di situs Mejo Miring telah ditetapkan sebagai situs purbakala sejak lama dan berada di bawah perlindungan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Mojokerto.
Ia juga menyebut situs tersebut diduga kuat merupakan peninggalan dari masa sebelum era Kerajaan Majapahit. “Statusnya sudah jelas sebagai situs purbakala dan dilindungi. Bahkan diduga peninggalan dari masa sebelum Kerajaan Majapahit,” ujar Budi Arif Rohman. Kamis, (22/1/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan selama ini perawatan dan penjagaan situs Mejo Miring dilakukan secara swadaya oleh para relawan maupun kelompok masyarakat (pokmas).
Pasalnya, pihak pemerintah desa tidak dapat mengalokasikan anggaran khusus karena status pengelolaan dan kewenangan situs berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan. “Perawatannya selama ini swadaya, dibantu relawan dan pokmas. Desa tidak bisa menganggarkan karena kewenangannya ada di balai purbakala,” jelas Budi.
Terkait kasus perusakan tersebut, Budi juga berharap persoalan ini tidak sampai berlanjut ke jalur hukum. Ia menginginkan penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan, serta benda-benda purbakala yang diambil dapat segera dikembalikan ke lokasi semula. “Kami berharap kasus ini tidak sampai ke proses hukum dan bisa diselesaikan dengan baik-baik. Yang terpenting, benda-benda itu dikembalikan dan situs tidak lagi dirusak,” pungkasnya.
Dari hasil pendataan sementara, selain kerusakan fisik, dua arca dan sejumlah batu lantai situs dilaporkan hilang. Meski identitas pelaku perusakan telah diketahui dan upaya mediasi sudah dilakukan oleh pihak desa bersama instansi terkait, hingga kini benda-benda purbakala tersebut belum juga dikembalikan ke tempat asal.
Editor : Aini Arifin