JAKARTA, iNews.id –Umat Islam wajib mengetahui hukum saat berpuasa keluar air mani di siang hari, agar terhindar dari sah dan tidaknya ibadah puasa yang dijalani.
Memang air mani bisa menjadi penyebab batal atau tidaknya ibadah puasa seseorang tergantung pada penyebabnya.
Kendati demikian, air mani yang keluar tetap menjadikan orang tersebut harus melakukan mandi junub. Adapun hukum puasa mengeluarkan air mani di waktu siang hari adalah sebagai berikut.
Hukum puasa keluar air mani di siang hari Menurut syari’at Islam, air mani yang keluar karena hubungan suami istri atau bersetubuh dapat membatalkan puasa.
Tak hanya batal, orang-orang yang melakukan persetubuhan saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan