JAKARTA, iNews.id –Umat Islam wajib mengetahui hukum saat berpuasa keluar air mani di siang hari, agar terhindar dari sah dan tidaknya ibadah puasa yang dijalani.
Memang air mani bisa menjadi penyebab batal atau tidaknya ibadah puasa seseorang tergantung pada penyebabnya.
Kendati demikian, air mani yang keluar tetap menjadikan orang tersebut harus melakukan mandi junub. Adapun hukum puasa mengeluarkan air mani di waktu siang hari adalah sebagai berikut.
Hukum puasa keluar air mani di siang hari Menurut syari’at Islam, air mani yang keluar karena hubungan suami istri atau bersetubuh dapat membatalkan puasa.
Tak hanya batal, orang-orang yang melakukan persetubuhan saat berpuasa juga harus membayar sanksi atau kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok.
Meskipun kaffarah bisa dibayarkan, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa diwajibkan menghindari hubungan badan di siang hari agar jauh dari murka Allah SWT.
Diriwayatkan At-Turmudzi, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa meninggalkan sehari puasa Ramadan tanpa alasan yang meringankan dan tidak karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.”
Tidak sahnya ibadah puasa akibat bersetubuh juga berlaku sama saat seseorang mengeluarkan air mani karena masturbasi atau melakukan kontak fisik, seperti bersentuhan hingga berciuman.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman.
Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.” Maka dari itu, air mani yang keluar karena hubungan badan, masturbasi, dan kontak fisik dapat membatalkan puasa.
Namun bagaimana jika seseorang keluar air mani secara tidak sengaja, seperti karena mimpi basah? Untungnya, air mani yang keluar karena seseorang mengalami mimpi basah tidak dapat membatalkan puasa.
Umat Islam yang tidur di siang hari lalu mengeluarkan air mani tetap bisa melanjutkan puasanya hingga masuk waktu maghrib.
Hal ini karena orang yang tidur tidak dapat dikenai aturan Allah dan kedudukannya sama dengan anak-anak dan orang gila.
Syekh Jum’ah, seorang guru besar di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir dalam bukunya ‘Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman’ menuturkan, “puasanya diteruskan sampai waktu maghrib dan dia tidak berkewajiban membayar hutang puasa.”
Para ulama dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir juga mengatakan bahwa mimpi basah saat seseorang berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum puasa keluar air mani di siang hari bisa menjadi batal jika disebabkan karena persetubuhan, masturbasi, serta sentuhan fisik dan tidak batal apabila disebabkan karena mimpi basah.iNewsSidoarjo.id
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan