Gara-gara Nyaris Terserempet, PNS di Gresik Ngamuk Rusak Bus Trans Jatim
Meski sempat melarikan diri, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung bergerak cepat melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard internal bus. "Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1).
Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil menciduk pelaku di tempat kerjanya pada sore hari sekitar pukul 16.20 WIB. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor, helm, jaket, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kini, oknum PNS tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang membahayakan keselamatan umum.
Kapolres Gresik melalui AKP Arya Widjaya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri di jalan raya. "Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan, serahkan kepada pihak berwajib karena tindakan anarkis hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Editor : Aini Arifin