get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Tersangka Gangster di Gresik Terancam 9 Tahun Penjara Akibat Aksi Sweeping Berdarah

Gara-gara Nyaris Terserempet, PNS di Gresik Ngamuk Rusak Bus Trans Jatim

Jum'at, 16 Januari 2026 | 14:53 WIB
header img
Satreskrim Polres Gresik amankan pelaku ASN pelempar batu ke bus Transjatim. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Tindakan arogan di jalan raya berujung pada ranah hukum. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SD (50) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Gresik setelah nekat melakukan aksi pelemparan batu terhadap armada bus PT Trans Jatim, Kamis (15/1).

​Insiden perusakan ini terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, tepatnya sebelum Jembatan Gladak Manyar sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku yang tercatat oknum ASN di lingkungan Pemkab Gresik ini awalnya berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik menggunakan sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau. ​

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi nekat tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Saat melintas di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain hingga memakan jalur yang dilalui pelaku.

Merasa nyawanya terancam dan hampir tertabrak, SD yang ternyata sudah menyiapkan batu dari rumah untuk berjaga-jaga, langsung melemparkannya ke arah bus. ​Lemparan tersebut telak mengenai kaca bus hingga pecah, yang seketika memicu kepanikan luar biasa bagi para penumpang di dalamnya. ​

Meski sempat melarikan diri, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung bergerak cepat melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard internal bus. ​"Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Jumat (16/1).

Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam, petugas berhasil menciduk pelaku di tempat kerjanya pada sore hari sekitar pukul 16.20 WIB. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor, helm, jaket, serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut. ​

Kini, oknum PNS tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang membahayakan keselamatan umum. ​

Kapolres Gresik melalui AKP Arya Widjaya mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri di jalan raya. "Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan, serahkan kepada pihak berwajib karena tindakan anarkis hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut