Dishub Jatim Tuntut Keluarga Pelaku Perusakan Halte Trans Jatim di Sidoarjo Bertanggung Jawab
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi perusakan tiga halte Trans Jatim yang sempat menghebohkan media sosial kini memasuki babak baru. Meski pelaku, Sudiyatmiko Cholili (37), diduga mengalami gangguan jiwa, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur tetap menuntut pertanggungjawaban dari pihak keluarga atas insiden tersebut.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Angkutan Jalan Dishub Jatim, Citto Eko Yuli Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku dan kini tengah menunggu hasil observasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. “Kami dari Dishub Jatim sudah menindaklanjuti sesuai mekanisme. Karena ada indikasi pelaku mengalami gangguan jiwa, kami masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Citto, Jumat (11/7/2025).
Citto menegaskan, apabila hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa pelaku bukan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), maka proses hukum akan tetap dijalankan. “Kalau tidak terbukti ODGJ, kami akan jalankan proses hukum sesuai arahan pimpinan. Pengerusakan fasilitas umum harus ada konsekuensinya secara pidana,” tegasnya.
Namun jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, tuntutan tetap diajukan kepada keluarga pelaku agar memperbaiki fasilitas umum yang dirusak. “Tuntutan kami kepada keluarga adalah memperbaiki fasilitas yang dirusak. Keluarga juga harus bertanggung jawab karena pengawasannya kurang. Kalau memang ODGJ, kenapa kok dibiarkan membawa linggis dan arit berkeliaran di jalan?” kritik Citto tajam.
Pihak Pemerintah Desa Sambungrejo bersama Dinas Sosial Sidoarjo juga telah terlibat dalam proses penanganan dengan merujuk pelaku ke RSJ Menur untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Sementara itu, Dishub Jatim berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada Kepala Dinas dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta ditembuskan ke Inspektorat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sudiyatmiko, warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, merusak tiga halte sekaligus, Halte Kemendung 1, Halte Trosobo Pos 2, dan Halte Bypass Krian, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tertangkap di Jalan Raya Cemengkalang dalam kondisi membawa linggis dan arit, lalu diamankan oleh Polsek Taman dan dibawa ke RSJ Menur menggunakan mobil patroli.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan