Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor dihadiahi Timah Panas
SURABAYA, INewsSidoarjo.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Surabaya berhasil dibekuk dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki karena melawan saat hendak diamankan.
Kedua pelaku diketahui berinisial GW (24) dan YI (22), keduanya warga Jalan Kedungmangu, Sidotopo Wetan, Surabaya. GW berperan sebagai eksekutor pembobol rumah kunci menggunakan kunci T, sementara YI bertindak sebagai joki. Polisi mengungkap, YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dan 2022. “Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat penangkapan. Salah satu aksi mereka bahkan sempat viral di media sosial ketika mencuri motor di kawasan Karang Gayam Gang 2,” ungkap Kapolrestabes Surabaya,Kombespol. Luthfie Sulistiawan, Senin (7/7/2025).
Terdapat tiga lokasi menjadi tempat pelaku beraksi:
1. pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, di depan warung tempe penyet, Jalan Kertajaya 2A Surabaya. Mereka mencuri Honda Beat 110 warna hitam Nopol L-5192-ABX milik korban berinisial V.A yang diparkir dalam posisi terkunci stang.
2. Selasa, 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB, di Jalan Karang Gayam Gang 2 No. pelaku mencuri Honda Beat tahun 2018 warna biru-putih Nopol L-6398-BN. Aksi ini terekam CCTV dan sempat viral.
3.Selasa, 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2, pelaku mencuri Honda Beat Nopol L-4596-AAD dengan mengambil kunci motor dari saku celana korban yang sedang tertidur di warung.
Bermodalkan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan informasi korban, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya. Namun, dalam proses penangkapan, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi menghadiahi keduanya dengan tembakan di kaki sebagai tindakan tegas terukur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua kunci T, dua mata kunci T, satu alat pembuka rumah magnet kunci, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Pahlawan
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan