get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pemuda Surabaya Curi Elpiji di Krian, Belum Sempat Kabur Sudah Dibekuk Polisi

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah di Nganjuk, Ribuan Pil LL dan Sabu Disita

Senin, 14 Juli 2025 | 19:26 WIB
header img
Para pelaku pengedar narkoba. Foto:ist

NGANJUK,iNewsSidoarjo.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan pengedar lintas wilayah, menyita ribuan butir pil koplo dan sabu, serta menangkap tiga tersangka dalam waktu dua hari.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan terdahulu.

Kemudian menuntun aparat pada tersangka lainnya yang memiliki peran penting dalam distribusi narkoba di wilayah Prambon dan Tanjunganom. “Kami terus dalami kasus sebelumnya, dan dari hasil penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang terhubung dalam jaringan distribusi ini. Polres Nganjuk tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas Henri saat dikonfirmasi Senin (14/7).

Penangkapan dilakukan pada 12 dan 13 Juli 2025 di lokasi berbeda. Polisi mengamankan FS (35) warga Kurungrejo Kecamatan Prambon, serta HS (36) dan SL (39) keduanya warga Malangsari Kecamatan Tanjunganom.

Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan milik AS (40), pengedar lintas kecamatan asal Dusun Gading Desa Sonoageng Kecamatan Prambon yang telah lebih dulu ditangkap dan kini telah meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba IPTU Sugiarto menjelaskan bahwa dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, serta sejumlah alat komunikasi, kendaraan, dan peralatan penyimpanan narkoba. “FS kami ringkus di rumahnya bersama sabu dan pil koplo.

Sedangkan HS dan SL kami tangkap di sebuah warung makan di wilayah Baron, berdasarkan pengembangan dari pembeli yang telah lebih dulu ditahan,” terang IPTU Sugiarto. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Nganjuk menyatakan masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai sumber utama peredaran sabu serta pil LL di kawasan Prambon dan sekitarnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut