Dua Pengedar Sabu di Nganjuk Ditangkap dalam Operasi Cepat
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menggerebek dua pengedar sabu dalam waktu kurang dari 24 jam di Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan ini mengungkap jejak jaringan narkoba lintas kabupaten. Tersangka pertama, MR (33), warga Desa Kutorejo, Kertosono, ditangkap dengan barang bukti 0,51 gram sabu tersembunyi dalam bungkus rokok, plus sepeda motor Suzuki Satria F dan ponsel.
Tersangka kedua, MF (55), warga Desa Pakunden, Pesantren, Kediri, diringkus dengan 0,25 gram sabu, timbangan digital, bong, korek gas, motor Honda Scoopy, dan ponsel diduga untuk transaksi.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat via Lapor Kapolres. "Informasi warga kunci utama memerangi pengedar," katanya Senin (6/10/2025).
Sementara itu, Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto mengungkap MR mendapat sabu dari E (DPO), sedangkan MF beroperasi di Tanjunganom. "Keduanya ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, bagian dari upaya putus rantai narkoba ke Kediri dan Jombang," ujarnya sembari menekankan polisi perkuat pengawasan untuk cegah penyebaran lebih luas.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan