Dendam Uang Rp40 Juta, 6 Narapidana di Blitar Kompak Siksa Rekan Sendiri hingga Tewas
BLITAR, iNewsSidoarjo.id – Kasus penganiayaan maut yang menimpa seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar berinisial H (53) akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota resmi menetapkan enam orang tersangka yang merupakan rekan sesama warga binaan korban.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26). Mereka diduga kuat melakukan aksi kekerasan secara sistematis dan berulang hingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini, didasari oleh dendam pribadi salah satu tersangka terkait masalah finansial. "Berdasarkan hasil penyidikan, motif utama kejahatan ini berawal dari tersangka MI yang merasa dirugikan secara finansial sebesar Rp40 juta oleh korban. Rasa tidak puas ini kemudian diceritakan kepada rekan-rekan satu selnya, hingga memicu rencana penganiayaan secara bersama-sama," ujar AKBP Kalfaris saat press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (15/1/2026).
Penyiksaan terhadap korban ternyata terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama. Aksi kekerasan dimulai sejak 7 Desember 2025 di depan Kamar 11 Blok C2 Lapas Blitar.
Tak berhenti di situ, penganiayaan terus berlanjut secara beruntun pada tanggal 23, 28, 30, 31 Desember, hingga puncaknya pada 2 Januari 2026 di dalam sel isolasi Blok D3. "Para tersangka menggunakan memukul dengan tangan kosong dan menendang ke bagian tubuh korban,” kata Kapolres.
Kondisi kesehatan korban mulai ambruk pada 5 Januari 2026 dini hari. Korban mengalami muntah-muntah dan lemas tak berdaya, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo Blitar. Setelah lima hari berjuang dalam masa kritis, korban dinyatakan meninggal dunia pada 10 Januari 2026. Hasil Visum et Repertum memperkuat dugaan kekerasan ekstrem yang dialami korban.
Tim medis menemukan adanya pembengkakan otak besar, serta luka akibat kekerasan pada pinggang kiri yang menyebabkan perdarahan hebat pada simpai ginjal kiri. "Saat ini keenam tersangka telah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) subsider Ayat (1) juncto Pasal 20 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah tujuh tahun penjara," tutur AKBP Kalfaris menutup keterangannya.
Kini, kepolisian terus mendalami kasus ini, untuk memastikan ada dan tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sempat menghebohkan kota Blitar itu.
Editor : Aini Arifin