PN Nganjuk Gandeng Posbakumadin, Perkuat Layanan Bantuan Hukum
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Nganjuk, Senin (5/1/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Kantor PN Nganjuk, Jalan Dermojoyo No. 20, Nganjuk. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Posbakumadin Nganjuk yang telah terpilih sebagai mitra pengadilan setelah melalui proses seleksi. “Saya mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah terpilih sebagai mitra kami. Tentunya ini melalui tahapan seleksi, dan yang hadir hari ini adalah pihak-pihak yang dipercaya untuk memberikan layanan Posbakum di PN Nganjuk,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Posbakum memiliki peran penting dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap Posbakumadin Nganjuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, profesional, dan berintegritas. “Saya berpesan agar pelayanan diberikan dengan sebaik-baiknya, bersikap netral, tidak diskriminatif, tidak berpihak, dan tidak memilah-milah. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin