SIDOARJO, iNews.id-Dua perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke penjara oleh tim Penyidik Kejari Sidoarjo, Kamis (7/4/2022). Kedua perangkat yaitu MR dan MA.
Keduanya diduga ikut terlibat pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko tahun 2021.
"Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Raka, sapaan karib Kasi Intel menjelaskan, sebelum dijebloskan ke tahanan, kedua oknum perangkat itu diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo.
"Dia diperiksa sebagai tersangka. Penetapan tersangka sudah sepekan lalu. Baru setelah pemeriksaan secara intensif hari ini tim penyidik memutuskan untuk menahan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
"Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo sebagai tersangka. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit," tambah dia ketika didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.
Lebih jauh menurut Raka, penahanan oknum perangkat desa ini hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi PTSL yang juga melibatkan Kepala Desa Suko, RCH.
"Rochayani sudah ditahan pada akhir Januari lalu dan saat ini menjalani proses persidangan," terangnya.
Sementara peran para perangkat desa tersebut, Raka menerangkan yaitu menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Ia menerangkan, mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
"Mereka juga ikut menikmati hasil uang pungli tersebut," sebutnya yang juga didampingi Kasubsi Penyidikan Ardi Padma.
Meski demikian, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta.
Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan. Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
"Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon," punkas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.
Editor : Nanang Ichwan