Kejari Sidoarjo Banding Vonis Ringan Perdagangan Ginjal
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menegaskan tidak tinggal diam atas vonis ringan perkara dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menjerat pasangan suami istri asal Sukodono.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. “Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” tegas Hafidi, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, dalam tuntutan, jaksa menggunakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Perbedaan penerapan pasal inilah yang membuat hukuman terdakwa menjadi jauh lebih ringan dari tuntutan. “Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Langkah banding ini adalah cara kami menguji kembali penerapan hukum di tingkat pertama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kejari Sidoarjo akan segera menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi. Meski demikian, Hafidi menegaskan pihaknya tetap menghormati apapun hasil akhir dari proses banding. “Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” ujarnya.
Editor : Aini Arifin