Kejari Sidoarjo Banding Vonis Ringan Perdagangan Ginjal
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menegaskan tidak tinggal diam atas vonis ringan perkara dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang menjerat pasangan suami istri asal Sukodono.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menegaskan bahwa pihaknya resmi mengajukan banding karena putusan majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. “Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” tegas Hafidi, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, dalam tuntutan, jaksa menggunakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Namun, majelis hakim justru menjatuhkan putusan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
Perbedaan penerapan pasal inilah yang membuat hukuman terdakwa menjadi jauh lebih ringan dari tuntutan. “Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan. Langkah banding ini adalah cara kami menguji kembali penerapan hukum di tingkat pertama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kejari Sidoarjo akan segera menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi. Meski demikian, Hafidi menegaskan pihaknya tetap menghormati apapun hasil akhir dari proses banding. “Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Supolo, menyatakan menghormati langkah kejaksaan yang mengajukan banding. Namun, ia menegaskan pihaknya masih menunggu memori banding dari jaksa sebelum menyiapkan kontra memori. “Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” kata Supolo.
Ia bahkan berharap di tingkat Pengadilan Tinggi putusan bisa tetap sama, atau bahkan lebih ringan. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum, namun dakwaan primer TPPO tidak terpenuhi.
Dalam amar putusan, Achmad Farid Hamsyah dan Baharudin divonis 3 tahun penjara, sementara Ayu Wardhani Sechathur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini mencuat dari rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap, ada kesepakatan harga Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor yang difasilitasi para terdakwa.
Namun, rencana itu digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda sebelum keberangkatan.
Editor : Aini Arifin