get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Kendaraan Mogok Saat Nataru, Satlantas Polres Gresik Siagakan Mobil KELINGAN AMAN

Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dibekuk Warga dan Polisi di Panceng

Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB
header img
Pelaku cabul saat diamankan polres Gresik. Foto: ist.

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, dibekuk warga bersama aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk menjalani proses hukum. Korban diketahui seorang anak perempuan berinisial NK (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu sore, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat laporan tersebut, pihak keluarga segera melapor ke Polres Gresik. “Setelah menerima laporan resmi, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah diserahkan warga bersama anggota Polsek Panceng kepada Unit PPA Satreskrim Polres Gresik,” ujar AKP Arya Widjaya.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan untuk melengkapi alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak. Jangan ragu untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya peristiwa serupa,” tegasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut