Meski Overkapasitas, Rutan Kelas I Surabaya Tetap Penuhi Hak Ibadah dan Remisi WBP
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Sebanyak 54 dari 120 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya saat menghadiri perayaan Natal yang digelar di gereja dalam lingkungan rutan, yang berada di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Sabtu (20/12/2025).
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara, kepada WBP yang menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani masa pidana. “Warga binaan yang kita usulkan dapat remisi adalah mereka yang selama di dalam berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Tristiantoro.
Ia mengungkapkan, meski Rutan Kelas I Surabaya saat ini dihuni 2.686 warga binaan dari kapasitas ideal 1.016 orang, pihaknya tetap berkomitmen memenuhi hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita memberikan pendekatan secara persuasif dan memastikan hak mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti contohnya, pemberian hak untuk beribadah dan kegiatan rohani,” jelasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan