Viral Curi Pakaian Dalam, Pria Asal Lamongan Ditangkap Resmob Polres Gresik
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, motor Honda Scoopy nopol S-3523-JDC, helm putih, jaket hoodie hitam, sandal selop, serta beberapa pakaian dalam wanita yang dicuri.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Kanit Resmob Polres Gresik mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menjemur pakaian, terutama barang pribadi seperti pakaian dalam. “Sebaiknya jemur di area tertutup atau di tempat yang tidak mudah dijangkau. Segera laporkan jika melihat gelagat mencurigakan,” ujarnya.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa dapat melapor melalui hotline Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan