get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Balongbendo Sidoarjo Persempit Ruang Gerak Pelaku 3C dan Balap Liar

Pelaku Curanmor di Kureksari Waru Sidoarjo Diringkus dalam Waktu Empat Jam

Jum'at, 14 November 2025 | 18:36 WIB
header img
Maling motor diamankan di Polsek Waru. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi curanmor yang dilakukan Muchammad Rizal Afandi, 33, tak berlangsung lama.

Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, spesialis pencuri motor itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Waru hanya empat jam setelah beraksi. Ia dibekuk saat menunggu calon pembeli di Terminal Joyoboyo, Surabaya, Selasa (4/11).

Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Adik Agus Putrawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, gerak cepat anggotanya menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka pencurian motor di wilayah Kureksari, Waru. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya, Jumat (14/11).

Kasus ini berawal dari laporan korban yang datang ke Polsek Waru sekitar pukul 09.00. Korban kehilangan Honda Vario 125 warna oranye berpelat W 4642 VB yang diparkir di rumahnya di RT 01/RW 03, Jalan Anggrek, Desa Kureksari.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Setelah kita dalami, kita dapat informasi bahwa motor hasil curian itu akan dijual di sekitar Terminal Joyoboyo. Anggota kemudian undercover dan langsung menuju lokasi,” ungkap AKP Adik.

Setibanya di tempat yang dituju, petugas mendapati Rizal tengah menunggu calon pembeli. Motor curian itu rencananya akan dilepas seharga Rp 2,5 juta.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Setelah kita cocokkan, ternyata benar kendaraan milik korban,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara meraih kaca nako dan membuka kunci slot hanya menggunakan tangan kirinya.

Setelah masuk, ia mencari kunci motor di ruang tamu dan menemukannya di atas lemari plastik, lalu membawa kabur motor saat korban tertidur pulas. Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah TKP lainnya. “Pelaku ini spesialis curanmor. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut