Pelaku Curanmor di Kureksari Waru Sidoarjo Diringkus dalam Waktu Empat Jam
Setibanya di tempat yang dituju, petugas mendapati Rizal tengah menunggu calon pembeli. Motor curian itu rencananya akan dilepas seharga Rp 2,5 juta.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. “Setelah kita cocokkan, ternyata benar kendaraan milik korban,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara meraih kaca nako dan membuka kunci slot hanya menggunakan tangan kirinya.
Setelah masuk, ia mencari kunci motor di ruang tamu dan menemukannya di atas lemari plastik, lalu membawa kabur motor saat korban tertidur pulas. Atas perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah TKP lainnya. “Pelaku ini spesialis curanmor. Kami terus kembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada TKP lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin