Motor Hilang Saat ke Kamar Mandi, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
Tak ingin kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto yang baru satu bulan bebas dari rumah tahanan. “Pelaku ini baru sebulan keluar dari Rutan Mojokerto, tapi kembali beraksi di wilayah kami. Berkat koordinasi cepat antara anggota dan bantuan warga, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor curian,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Senin (3/11/2025).
Pelaku kini kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat terbuka. “Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin