Motor Hilang Saat ke Kamar Mandi, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Seorang warga Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, harus mengalami nasib sial pada Minggu (2/11/2025) pagi.
Motor miliknya raib hanya dalam hitungan menit saat dirinya pergi ke kamar mandi. Beruntung, berkat kesigapan polisi dan bantuan warga, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban diketahui bernama Nadi (52), pemilik penggilingan padi di desa setempat. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area selep padi miliknya tanpa mencabut kunci kontak. Tak lama berselang, saat korban keluar dari kamar mandi, motor yang baru saja diparkir sudah tak ada di tempat.
Panikan, korban bersama warga langsung mencari keberadaan motornya. Dari hasil pengecekan rekaman CCTV desa, terlihat motor milik korban dibawa kabur seseorang ke arah Mantup, Kabupaten Lamongan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang.
Tak ingin kehilangan jejak, Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.
Sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto yang baru satu bulan bebas dari rumah tahanan. “Pelaku ini baru sebulan keluar dari Rutan Mojokerto, tapi kembali beraksi di wilayah kami. Berkat koordinasi cepat antara anggota dan bantuan warga, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti motor curian,” ujar Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, Senin (3/11/2025).
Pelaku kini kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat terbuka. “Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” tegasnya.
Editor : Aini Arifin