Gerebek Miras Ilegal! Polisi Sita 55 Botol Arak Bali dan Miras Impor
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kian marak di sejumlah wilayah di kabupaten Gresik. Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor dari dua pelaku di lokasi berbeda.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cerme dan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Awalnya, petugas mendatangi sebuah rumah di Cerme, namun tidak ditemukan barang bukti.
Dari keterangan pemilik rumah, diketahui bahwa miras tersebut telah dipindahkan ke wilayah Menganti. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati pria berinisial SW, yang kedapatan menyimpan 38 botol Arak Bali di dalam tas.
Editor : Aini Arifin