Gerebek Miras Ilegal! Polisi Sita 55 Botol Arak Bali dan Miras Impor
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kian marak di sejumlah wilayah di kabupaten Gresik. Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor dari dua pelaku di lokasi berbeda.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Cerme dan Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali Sat Samapta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Awalnya, petugas mendatangi sebuah rumah di Cerme, namun tidak ditemukan barang bukti.
Dari keterangan pemilik rumah, diketahui bahwa miras tersebut telah dipindahkan ke wilayah Menganti. Polisi kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mendapati pria berinisial SW, yang kedapatan menyimpan 38 botol Arak Bali di dalam tas.
Dari pengakuan SW, miras tersebut diperoleh dari seorang berinisial L di Perumahan Green Cerme. Polisi pun melanjutkan penggerebekan ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial AW, bersama 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor) yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.
Total, polisi mengamankan 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor dari kedua pelaku. Seluruh barang bukti beserta para tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas miras ilegal yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Gresik. Tersangka sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya.
AKP Heri juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya pelanggaran hukum, terutama terkait peredaran minuman keras, melalui Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
Editor : Aini Arifin