get app
inews
Aa Text
Read Next : 42.826 Penumpang Padati Terminal Purabaya Sidoarjo, Arus Mudik Nataru Mulai Memuncak

Kades Tambaksawah Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kamis, 25 September 2025 | 19:05 WIB
header img
Sidang kades Tambaksawah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo. Foto: Nanang Ichwan.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.

Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, diganjar 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Meski majelis hakim mencatat adanya hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan belum pernah dipidana, perbuatan mereka tetap dianggap telah menodai kepercayaan publik. “Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas majelis hakim.

Sidang putusan selesai sekitar pukul 19.32. Baik para terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut