Kades Tambaksawah Sidoarjo Divonis 1,8 Tahun Penjara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Majelis hakim menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara kepada Imam Fauzi, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Selain itu, Imam juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa Imam Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Cokia Ana Pantia, saat membacakan amar putusan, Rabu (24/9) malam.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun majelis mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, belum pernah dipidana, serta telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Cokia Ana Pantia.
Kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah tahun 2021–2022 itu menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, diganjar 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Meski majelis hakim mencatat adanya hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif dan belum pernah dipidana, perbuatan mereka tetap dianggap telah menodai kepercayaan publik. “Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi,” tegas majelis hakim.
Sidang putusan selesai sekitar pukul 19.32. Baik para terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Editor : Aini Arifin