Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Teramati, Posisi Hilal di Bukit Condrodipo Masih Minus 2 Derajat
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Proyek Listrik Oksibil: Kejaksaan Eksekusi Aset Terkait Kerugian Negara Rp19,7 Miliar

Kamis, 11 September 2025 | 09:58 WIB
  • author Agus Ismanto
Korupsi Proyek Listrik Oksibil: Kejaksaan Eksekusi Aset Terkait Kerugian Negara Rp19,7 Miliar
Petugas kejaksaan Negeri Jayawijaya saat menyita aset milik terduga korupsi SKTM. Foto:ist

Ia menambahkan setelah pemasangan papan sita, aset-aset tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang. "Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi ini," terangnya.

Proyek pengadaan jaringan listrik SKTM di Oksibil, yang didanai APBN, ditemukan mengalami penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana. Kejaksaan mencatatkan kerugian negara yang signifikan akibat perbuatan Henry Kusnohardjo sebagai pelaksana proyek.

Selain eksekusi aset, Kejaksaan Jayawijaya juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi, terutama pada proyek-proyek besar yang merugikan publik. "Proses pemulihan dana negara terus berlangsung, dan kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh kerugian negara," tambah Lenni.

Eksekusi turut disaksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kasi Kanwil 3 Pidsus Kejagung, Fajar Seto, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Camat Wringinanom Arditra Risdiansyah, serta kepala desa setempat dan petugas BPN Gresik.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan dana negara yang telah dirugikan.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut